Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
Selasa, 18 November 2025 - 11:08 WIB
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraki terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Anggota DPR RI yang hadir pun kompak menjawab setuju. Puan pun mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya akan mengesahkan RUU Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan KUHAP pada rapat paripurna yang digelar pekan ini. "Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman usai raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RUU KUHAP. Namun, tak semuanya bisa diakomodasi. "Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, inilah realitas parlemen, harus saling berkompromi. "Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yabg akan berlaku 2 Januari 2026."
Dia mengatakan, RUU KUHAP mengatur tentang restorative justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.
Anggota DPR RI yang hadir pun kompak menjawab setuju. Puan pun mengetuk palu.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya akan mengesahkan RUU Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan KUHAP pada rapat paripurna yang digelar pekan ini. "Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman usai raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RUU KUHAP. Namun, tak semuanya bisa diakomodasi. "Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan, bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, inilah realitas parlemen, harus saling berkompromi. "Kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yabg akan berlaku 2 Januari 2026."
Dia mengatakan, RUU KUHAP mengatur tentang restorative justice hingga penguatan peran advokat dan menambah hak tersangka untuk mencegah abuse of power aparat penegak hukum.
Lihat Juga :