Tanggapi Putusan MK, Polri: Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan Kementerian
Selasa, 18 November 2025 - 06:41 WIB
Sandi menjelaskan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga sudah mengacu pada undang-undang. Adapun anggota Polri di luar struktur bertugas berdasarkan adanya permintaan.
“Tapi yang pasti bahwa selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” katanya.
Sandi menjelaskan, setelah kementerian/lembaga meminta Polri menduduki jabatan tertentu, proses yang dilakukan internal yakni melakukan asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk juga memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.
Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
“Tapi yang pasti bahwa selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” katanya.
Sandi menjelaskan, setelah kementerian/lembaga meminta Polri menduduki jabatan tertentu, proses yang dilakukan internal yakni melakukan asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk juga memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.
Baca juga: Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK Soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
Lihat Juga :