Tanggapi Putusan MK, Polri: Polisi Duduki Jabatan Sipil karena Permintaan Kementerian

Selasa, 18 November 2025 - 06:41 WIB
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Namun, untuk bidang 1, akan dilakukan atau diajukan melalui keputusan Menteri terkait,” lanjut dia.

Sandi menambahkan, keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan adanya keputusan dari Presiden.

“Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!