Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?
Selasa, 15 September 2020 - 18:43 WIB
Sejauh mana keberlangsungan serta kebangkitan UMKM yang diharapkan dengan relaksasi kredit harus bisa dijawab. Kalaupun ada kebangkitan, apakah itu memang merupakan buah relaksasi, atau lebih karena pelonggaran protokol kesehatan berikut permisivitas aktivitas yang makin tinggi di dalam keseharian hidup masyarakat saat ini? Belum jelas.
Pada sebuah kesempatan, penulis pernah mencoba merumuskan beberapa indikator produktivitas restrukturisasi kredit dampak pandemi, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Dari aspek kuantitas, harus terukur perbandingan antara potensi restrukturisasi (dalam hal ini jumlah debitur terdampak Covid-19 yang masih punya prospek usaha) dengan jumlah restrukturisasi kredit yang telah dilakukan. Semakin besar prosentasenya, berarti kecepattanggapan lembaga keuangan terkait semakin baik. Semakin tinggi produktivitasnya.
Beberapa evaluasi terkait kuantitas inilah yang kadang salah kaprah, karena seringkali yang dilihat semata adalah banyaknya jumlah kredit yang direstrukturisasi, tanpa melihat potensi dan kondisi riil yang membutuhkan restrukturisasi. Ketika hanya jumlah restrukturisasi yang menjadi tolok ukur, terbuka kemungkinan akan terjadinya “malpraktik” restrukturisasi kredit terdampak pandemi. Yang tidak atau belum butuh restrukturisasi malah direstrukturisasi, dan bisa jadi, yang membutuhkan justru terlewat direstrukturisasi. Ini tentu sangat tidak diharapkan.
Kendati diyakini asumsi ini (semoga benar) tidak terjadi, sampai hari ini, data mengenai produktivitas aspek kuantitas ini belum terekspos secara gamblang. Angka yang ditampilkan masih saja seputar jumlah debitur UMKM dan nominal kredit yang direstrukturisasi. Misal seperti yang disampaikan OJK bahwa per 20 Juli 2020, sudah ada 6,73 juta debitur yang mendapatkan restrukturisasi. Dengan perincian 5,38 juta debitur di sektor UMKM dan sisanya atau 1,34 juta debitur di kategori non-UMKM. Untuk nominalnya, Rp330,27 triliun di sektor UMKM, dan Rp454,09 triliun di kategori non-UMKM.
Namun, seperti apa kondisi saat ini dari begitu banyak UMKM yang direstrukturisasi, belum ada potret yang ditampilkan. Tentu saja kita berdoa bahwa sesuai asumsi dan tujuan relaksasi, bahwa UMKM yang kepadanya telah dilakukan restrukturisasi saat ini kondisinya stabil baik dan bahkan sudah mulai kembali merangkak naik produktivitas usahanya.
Indikator progress kebangkitan UMKM inilah yang merupakan aspek kualitas dari produktivitas restrukturisasi. Poin ini semestinya dikedepankan dalam monitoring relaksasi kredit yang sudah berjalan. Poin ini jugalah yang semestinya mulai banyak diekspos, minimal setara dengan ekspos jumlah debitur restrukturisasi.
Tentu saja otoritas dan masing-masing lembaga keuangan telah memiliki data penting ini. Salah satunya berupa data debitur kolektibilitas lancar sebagai konsekuensi positif restrukturisasi yang tetap stabil di kolektibilitas tersebut hingga hari ini. Atau dalam bahasa analisa lain, seberapa banyak dan seberapa besar debitur restrukturisasi serta besaran kredit restuctured yang terpaksa bergeser ke arah Non Performing Loan (NPL) akibat makin tidak mampunya debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Momentum Semesteran
Pada sebuah kesempatan, penulis pernah mencoba merumuskan beberapa indikator produktivitas restrukturisasi kredit dampak pandemi, baik dari aspek kuantitas maupun kualitas. Dari aspek kuantitas, harus terukur perbandingan antara potensi restrukturisasi (dalam hal ini jumlah debitur terdampak Covid-19 yang masih punya prospek usaha) dengan jumlah restrukturisasi kredit yang telah dilakukan. Semakin besar prosentasenya, berarti kecepattanggapan lembaga keuangan terkait semakin baik. Semakin tinggi produktivitasnya.
Beberapa evaluasi terkait kuantitas inilah yang kadang salah kaprah, karena seringkali yang dilihat semata adalah banyaknya jumlah kredit yang direstrukturisasi, tanpa melihat potensi dan kondisi riil yang membutuhkan restrukturisasi. Ketika hanya jumlah restrukturisasi yang menjadi tolok ukur, terbuka kemungkinan akan terjadinya “malpraktik” restrukturisasi kredit terdampak pandemi. Yang tidak atau belum butuh restrukturisasi malah direstrukturisasi, dan bisa jadi, yang membutuhkan justru terlewat direstrukturisasi. Ini tentu sangat tidak diharapkan.
Kendati diyakini asumsi ini (semoga benar) tidak terjadi, sampai hari ini, data mengenai produktivitas aspek kuantitas ini belum terekspos secara gamblang. Angka yang ditampilkan masih saja seputar jumlah debitur UMKM dan nominal kredit yang direstrukturisasi. Misal seperti yang disampaikan OJK bahwa per 20 Juli 2020, sudah ada 6,73 juta debitur yang mendapatkan restrukturisasi. Dengan perincian 5,38 juta debitur di sektor UMKM dan sisanya atau 1,34 juta debitur di kategori non-UMKM. Untuk nominalnya, Rp330,27 triliun di sektor UMKM, dan Rp454,09 triliun di kategori non-UMKM.
Namun, seperti apa kondisi saat ini dari begitu banyak UMKM yang direstrukturisasi, belum ada potret yang ditampilkan. Tentu saja kita berdoa bahwa sesuai asumsi dan tujuan relaksasi, bahwa UMKM yang kepadanya telah dilakukan restrukturisasi saat ini kondisinya stabil baik dan bahkan sudah mulai kembali merangkak naik produktivitas usahanya.
Indikator progress kebangkitan UMKM inilah yang merupakan aspek kualitas dari produktivitas restrukturisasi. Poin ini semestinya dikedepankan dalam monitoring relaksasi kredit yang sudah berjalan. Poin ini jugalah yang semestinya mulai banyak diekspos, minimal setara dengan ekspos jumlah debitur restrukturisasi.
Tentu saja otoritas dan masing-masing lembaga keuangan telah memiliki data penting ini. Salah satunya berupa data debitur kolektibilitas lancar sebagai konsekuensi positif restrukturisasi yang tetap stabil di kolektibilitas tersebut hingga hari ini. Atau dalam bahasa analisa lain, seberapa banyak dan seberapa besar debitur restrukturisasi serta besaran kredit restuctured yang terpaksa bergeser ke arah Non Performing Loan (NPL) akibat makin tidak mampunya debitur dalam memenuhi kewajibannya.
Momentum Semesteran
Lihat Juga :