Apa Kabar Relaksasi Kredit UMKM?

Selasa, 15 September 2020 - 18:43 WIB
Fajar S Pramono
Fajar S Pramono

Peminat tema sosial ekonomi, Alumnus UNS Surakarta



SEJAK awal pandemi Covid-19 di Maret 2020 hingga hari ini, otoritas dan lembaga keuangan terus bergerak cepat untuk memastikan nasib UMKM Indonesia tidak terpuruk ke level dasar. Salah satunya jelas, yakni dengan relaksasi tipe struktur dan kewajiban kredit UMKM.

Sejauh mana dampak relaksasi kredit yang sudah dan masih terus dilakukan ini terhadap perkembangan UMKM itu hari ini? Bagaimana produktivitas restrukturisasi kredit dampak pandemi yang sudah dilakukan? Apakah sudah terukur dengan baik?

Pertanyaan ini layak terlontar ketika akhir Agustus 2020 lalu kita mendengar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit dalam POJK 11/2020. Keputusan perpanjangan program restrukturisasi ini tampaknya sedang dianalisa, dan keputusannya akan disampaikan Oktober 2020 atau maksimal sebelum akhir tahun.

Produktivitas Restrukturisasi

Sejak awal program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 digelontorkan, rasanya belum pernah terekspos secara detail apa saja indikator yang pada periode tertentu setelahnya bisa digunakan untuk memberi kesimpulan soal produktivitas dan efektivitas pola restrukturisasi kredit yang telah dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!