Wapres: Literasi Masyarakat Indonesia tentang Wakaf Masih Rendah

Senin, 14 September 2020 - 20:45 WIB
"Pada waktu saya masih menjadi ketua MUI pada tahun 2020, MUI menetapkan tentang wakaf uang. Wakaf uang atau cash wakaf, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jelas atau boleh. Nilai wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan," kata Ma’ruf.

Ma'ruf mengatakan jenis wakaf uang ini masih belum dikenal di Indonesia karena selama ini wakaf hanya dipahami sebagai wakaf tanah. "Padahal wakaf sebenarnya berupa benda tak bergerak seperti tanah, tetapi juga berupa uang dan surat berharga," katanya. (Baca juga: Ma'ruf Amin: Wakaf Menjadi Pilar Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat )

Berbeda dengan wakaf tanah, Ma'ruf mengatakan potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. "Jika wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif, orang yang berwakaf dan memperoleh sertifikat wakaf uang. Dan dari wakafkan itu tidak akan berkurang jumlahnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!