Ma'ruf Amin: Wakaf Menjadi Pilar Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 14 September 2020 - 16:37 WIB
loading...
Maruf Amin: Wakaf Menjadi Pilar Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, wakaf bisa menjadi pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, wakaf bisa menjadi pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diungkapkan lewat sambutannya secara virtual dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2020 serta Launching Gerakan Wakaf Indonesia, Senin (14/9/2020).

(Baca juga: Menag Sebut Wakaf Akan Jadi Lokomotif Kebangkitan Umat)

"Saya memandang, tema rapat koordinasi nasional ini yaitu kebangkitan wakaf produktif menuju Indonesia 2045 sejalan dengan harapan Saya untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju dan berdaya saing," ungkap Ma'ruf Amin.

(Baca juga: Wakaf Produktif Ciptakan Lapangan Kerja Baru)

Ma"ruf menjelaskan, wakaf menjadi potensi sumber daya umat. "Selain zakat, wakaf merupakan salah satu potensi sumber daya umat. Meskipun bukan merupakan instrumen komersial, wakaf dapat berperan untuk mendukung berbagai kegiatan produktif," jelasnya.

"Lebih jauh lagi, bila dilakukan pengelolaan wakaf secara produktif wakaf juga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat. Pengelolaan wakaf yang baik dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat bawah serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan," tegasnya.

Ma'ruf mengatakan, wakaf merupakan shadaqah jariyah sebagai sebuah amal ibadah yang pahalanya tak akan pernah putus bahkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Salah satu amal jariyah itu menurut para Ulama yang diterangkan dalam kitab klasik adalah wakaf. Karena wakaf memang akan terus pahalanya tidak pernah putus karena dia tidak boleh habis. Salah salah satu Hadist ditegaskan bahwa tak ada seorang pun dari sahabat Nabi yang mampu kecuali dari mereka mewakafkan hartanya," ungkapnya.

Sehingga, Ma’ruf meminta BWI untuk mengembangan wakaf di Indonesia bersamaan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2000 tentang pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

Pengembangan tersebut kata Ma’ruf, pertama dengan pengembangan dan perluasan industri produk halal. "Kedua pengembangan dan perluasan keuangan syariah. Yang ketiga pengembangan dan perluasan dana sosial syariah termasuk wakaf. Serta yang keempatnya pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah," jelas Ma’ruf.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)