Wapres: Literasi Masyarakat Indonesia tentang Wakaf Masih Rendah
Senin, 14 September 2020 - 20:45 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan literasi masyarakat Indonesia tentang wakaf masih rendah dibandingkan dengan literasi masyarakat tentang zakat.
"Literasi masyarakat terutama terhadap wakaf masih sangat rendah. Terutama dalam survei yang dilakukan oleh Kementerian Agama memiliki tingkat literasi tentang wakaf masih dalam kategori dengan indeks 50.48 dibanding indeks literasi tentang zakat yang sudah masuk dalam kategori sedang 66.78," kata Ma’ruf dalam sambutannya secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia 2020 serta Launching Gerakan Wakaf Indonesia, Senin (14/9/2020).
Wapres mengatakan wakaf memiliki potensi yang besar, terutama sebagai pilar untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia saat ini masih terbatas pada penyediaan fasilitas pemakaman, masjid ataupun musala. "Selain itu, sekali pun memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi syariah, pengelolaan wakaf saat ini peruntukannya masih terfokus seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid ataupun musala," katanya. ( )
Ma'ruf menjelaskan bahwa dalam rangka menggalang dana wakaf seluas-luasnya diperlukan diversifikasi harta wakaf. Sehingga wakaf bisa dengan uang, termasuk surat-surat berharga.
"Pada waktu saya masih menjadi ketua MUI pada tahun 2020, MUI menetapkan tentang wakaf uang. Wakaf uang atau cash wakaf, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jelas atau boleh. Nilai wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan," kata Ma’ruf.
Ma'ruf mengatakan jenis wakaf uang ini masih belum dikenal di Indonesia karena selama ini wakaf hanya dipahami sebagai wakaf tanah. "Padahal wakaf sebenarnya berupa benda tak bergerak seperti tanah, tetapi juga berupa uang dan surat berharga," katanya. ( )
Berbeda dengan wakaf tanah, Ma'ruf mengatakan potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. "Jika wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif, orang yang berwakaf dan memperoleh sertifikat wakaf uang. Dan dari wakafkan itu tidak akan berkurang jumlahnya," katanya.
"Literasi masyarakat terutama terhadap wakaf masih sangat rendah. Terutama dalam survei yang dilakukan oleh Kementerian Agama memiliki tingkat literasi tentang wakaf masih dalam kategori dengan indeks 50.48 dibanding indeks literasi tentang zakat yang sudah masuk dalam kategori sedang 66.78," kata Ma’ruf dalam sambutannya secara virtual pada Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia 2020 serta Launching Gerakan Wakaf Indonesia, Senin (14/9/2020).
Wapres mengatakan wakaf memiliki potensi yang besar, terutama sebagai pilar untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia saat ini masih terbatas pada penyediaan fasilitas pemakaman, masjid ataupun musala. "Selain itu, sekali pun memiliki potensi besar sebagai instrumen ekonomi syariah, pengelolaan wakaf saat ini peruntukannya masih terfokus seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid ataupun musala," katanya. ( )
Ma'ruf menjelaskan bahwa dalam rangka menggalang dana wakaf seluas-luasnya diperlukan diversifikasi harta wakaf. Sehingga wakaf bisa dengan uang, termasuk surat-surat berharga.
"Pada waktu saya masih menjadi ketua MUI pada tahun 2020, MUI menetapkan tentang wakaf uang. Wakaf uang atau cash wakaf, termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya jelas atau boleh. Nilai wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan," kata Ma’ruf.
Ma'ruf mengatakan jenis wakaf uang ini masih belum dikenal di Indonesia karena selama ini wakaf hanya dipahami sebagai wakaf tanah. "Padahal wakaf sebenarnya berupa benda tak bergerak seperti tanah, tetapi juga berupa uang dan surat berharga," katanya. ( )
Berbeda dengan wakaf tanah, Ma'ruf mengatakan potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. "Jika wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang mampu, dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif, orang yang berwakaf dan memperoleh sertifikat wakaf uang. Dan dari wakafkan itu tidak akan berkurang jumlahnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda