Redenominasi Rupiah: Perlukah Sekarang?
Selasa, 11 November 2025 - 23:10 WIB
Sejumlah ekonom mengingatkan potensi mudarat jika disiapkan tergesa—mulai dari kebingungan harga, biaya transisi UMKM, hingga rounding-up yang memicu inflasi mikro. Dengan kata lain: urgensi kondisional dengan syarat: urgensi dinilai tinggi jika prasyaratnya dipenuhi dan roadmapnya kredibel; jika tidak, lebih aman menunda dahulu.
Aktifitas pengetikan, pencatatan, dan tampilan harga menjadi ringkas; standar akuntansi, kasir, dan sistem ERP lebih sederhana. Keseragaman harga dan edukasi finansial. Label ganda (lama–baru) pada masa transisi mengajarkan disiplin pembulatan dan transparansi. Serta sinyal kredibilitas. Negara yang sukses redenominasi umumnya menyiapkan komunikasi publik yang solid dan konsisten: “ini bukan pemotongan nilai, hanya penyetaraan satuan.”
Rounding inflation. Pedagang berpotensi untuk cenderung membulatkan ke atas, terutama pada barang dengan harga psikologis (snack, tiket parkir). Butuh kebijakan pecahan kecil (koin/uang elektronik) agar pembulatan ke bawah feasible. Selanjutnya beban UMKM. Penggantian mesin kasir, label, dan materi promosi bukan biaya kecil. Mekanisme insentif pajak atau voucher digital transisi penting.
Kemudian kompleksitas sistem pembayaran. ATM, core banking, switching, e-wallet, QRIS, hingga kontrak derivatif memerlukan kalender migrasi yang sinkron—serta uji coba skala nyata. 4) Salah kaprah publik tinggi. Tanpa kampanye massif dan siatematis, redenominasi mudah disalahartikan sebagai sanering (pemotongan daya beli). Pengalaman 1965—yang memang sanering—membekas dalam memori kolektif; disinilah seni komunikasi kebijakan pemerintah diuji.
Tetapkan prasyarat makro eksplisit. Sebaiknya memasang “trigger” makro yang terukur sebelum fase go-live: inflasi inti dalam rentang target BI secara konsisten, volatilitas kurs terjaga, defisit fiskal pada lintasan kredibel, dan saldo rekening pemerintah dalam kisaran aman untuk menyerap guncangan pembayaran tunai. Publikasikan indikator ini per triwulan sebagai dashboard kesiapan. (Kerangka kebijakan fiskal-moneter 2010 BI/Kemenkeu dapat dijadikan rujukan metodologis.)
RUU Redenominasi dengan desain sunset & switch-over. Seharusnya masukkan ketentuan: (a) periode tampilan ganda harga (mis. 12–24 bulan), (b) masa berlaku tumpang tindih dua mata uang (lama dan baru) dengan kurs tetap 1:1.000 (jika opsi 3 nol) hingga batas akhir, (c) ketentuan tick-size dan pecahan terkecil untuk meminimalkan rounding inflation, (d) sunset clause—tanggal penghentian uang lama yang tegas namun memberi kelonggaran penukaran di BI. Target legislasi 2026–2027 realistis; tetapkan milestone publik agar akuntabel.
Manfaat Inti: Efisiensi Transaksi dan Pelaporan
Aktifitas pengetikan, pencatatan, dan tampilan harga menjadi ringkas; standar akuntansi, kasir, dan sistem ERP lebih sederhana. Keseragaman harga dan edukasi finansial. Label ganda (lama–baru) pada masa transisi mengajarkan disiplin pembulatan dan transparansi. Serta sinyal kredibilitas. Negara yang sukses redenominasi umumnya menyiapkan komunikasi publik yang solid dan konsisten: “ini bukan pemotongan nilai, hanya penyetaraan satuan.”
Risiko Utama
Rounding inflation. Pedagang berpotensi untuk cenderung membulatkan ke atas, terutama pada barang dengan harga psikologis (snack, tiket parkir). Butuh kebijakan pecahan kecil (koin/uang elektronik) agar pembulatan ke bawah feasible. Selanjutnya beban UMKM. Penggantian mesin kasir, label, dan materi promosi bukan biaya kecil. Mekanisme insentif pajak atau voucher digital transisi penting.
Kemudian kompleksitas sistem pembayaran. ATM, core banking, switching, e-wallet, QRIS, hingga kontrak derivatif memerlukan kalender migrasi yang sinkron—serta uji coba skala nyata. 4) Salah kaprah publik tinggi. Tanpa kampanye massif dan siatematis, redenominasi mudah disalahartikan sebagai sanering (pemotongan daya beli). Pengalaman 1965—yang memang sanering—membekas dalam memori kolektif; disinilah seni komunikasi kebijakan pemerintah diuji.
Rekomendasi
Tetapkan prasyarat makro eksplisit. Sebaiknya memasang “trigger” makro yang terukur sebelum fase go-live: inflasi inti dalam rentang target BI secara konsisten, volatilitas kurs terjaga, defisit fiskal pada lintasan kredibel, dan saldo rekening pemerintah dalam kisaran aman untuk menyerap guncangan pembayaran tunai. Publikasikan indikator ini per triwulan sebagai dashboard kesiapan. (Kerangka kebijakan fiskal-moneter 2010 BI/Kemenkeu dapat dijadikan rujukan metodologis.)
RUU Redenominasi dengan desain sunset & switch-over. Seharusnya masukkan ketentuan: (a) periode tampilan ganda harga (mis. 12–24 bulan), (b) masa berlaku tumpang tindih dua mata uang (lama dan baru) dengan kurs tetap 1:1.000 (jika opsi 3 nol) hingga batas akhir, (c) ketentuan tick-size dan pecahan terkecil untuk meminimalkan rounding inflation, (d) sunset clause—tanggal penghentian uang lama yang tegas namun memberi kelonggaran penukaran di BI. Target legislasi 2026–2027 realistis; tetapkan milestone publik agar akuntabel.