Redenominasi Rupiah: Perlukah Sekarang?
Selasa, 11 November 2025 - 23:10 WIB
Perdana Wahyu Santosa, Guru Besar Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, dan Direktur Riset GREAT Institute. Foto/Dok.Pribadi
Perdana Wahyu Santosa
Guru Besar Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, dan Direktur Riset GREAT Institute
WACANA redenominasi rupiah kembali menghangat—menyederhanakan digit pada nominal uang tanpa mengubah daya beli—kembali dinyalakan. Kali kini dilontarkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyebutkan tengah menyiapkan RUU Redenominasi/Perubahan Harga Rupiah sebagai bagian dari agenda reformasi moneter-fiskal jangka menengah; targetnya diproyeksikan rampung 2026–2027.
Rencana kebijakan ini bukan ide baru: BI pernah mendorongnya sejak 2010, DPR mengkaji pada 2012, dan diskursus publik menghangat lagi setelah masuk ke Renstra Kemenkeu 2025–2029 (PMK 70/2025). Di tengah pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya (8 September 2025), isu ini tampaknya kembali mendapatkan momentum politik yang kuat—namun momentum bukan substitusi prasyarat teknis.
Redenominasi berhasil jika ekonomi stabil, inflasi rendah dan terjangkau, sistem pembayaran siap, serta komunikasi publik presisi agar tidak disalahartikan sebagai “sanering.”
Argumen pro-urgensi sekurangnya ada tiga yang berkembang luas. Pertama, efisiensi akuntansi dan sistem pembayaran: memangkas nol menyederhanakan penetapan harga, penganggaran, dan tampilan antarmuka di POS/ATM, sekaligus mengurangi error pembacaan. Kedua, kredibilitas dan gengsi rupiah meningkat: nominal yang lebih “ringkas” dinilai memudahkan perbandingan internasional dan persepsi kestabilan, selama daya beli tak berubah. Ketiga, momen transformasi infrastruktur pembayaran (QRIS, real-time payments) yang memudahkan pembaruan sistem secara serempak.
Namun urgensi “tinggi” tidak otomatis. Redenominasi bukan obat inflasi atau kurs; ia kosmetik yang berguna bila fondasi makro cukup solid. Jika inflasi sedang menguat atau ekspektasi publik goyah, risiko miskomunikasi tentu akan meningkat.
Guru Besar Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, dan Direktur Riset GREAT Institute
WACANA redenominasi rupiah kembali menghangat—menyederhanakan digit pada nominal uang tanpa mengubah daya beli—kembali dinyalakan. Kali kini dilontarkan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyebutkan tengah menyiapkan RUU Redenominasi/Perubahan Harga Rupiah sebagai bagian dari agenda reformasi moneter-fiskal jangka menengah; targetnya diproyeksikan rampung 2026–2027.
Rencana kebijakan ini bukan ide baru: BI pernah mendorongnya sejak 2010, DPR mengkaji pada 2012, dan diskursus publik menghangat lagi setelah masuk ke Renstra Kemenkeu 2025–2029 (PMK 70/2025). Di tengah pergantian Menkeu dari Sri Mulyani ke Purbaya (8 September 2025), isu ini tampaknya kembali mendapatkan momentum politik yang kuat—namun momentum bukan substitusi prasyarat teknis.
Redenominasi berhasil jika ekonomi stabil, inflasi rendah dan terjangkau, sistem pembayaran siap, serta komunikasi publik presisi agar tidak disalahartikan sebagai “sanering.”
Apakah Urgensinya Tinggi?
Argumen pro-urgensi sekurangnya ada tiga yang berkembang luas. Pertama, efisiensi akuntansi dan sistem pembayaran: memangkas nol menyederhanakan penetapan harga, penganggaran, dan tampilan antarmuka di POS/ATM, sekaligus mengurangi error pembacaan. Kedua, kredibilitas dan gengsi rupiah meningkat: nominal yang lebih “ringkas” dinilai memudahkan perbandingan internasional dan persepsi kestabilan, selama daya beli tak berubah. Ketiga, momen transformasi infrastruktur pembayaran (QRIS, real-time payments) yang memudahkan pembaruan sistem secara serempak.
Namun urgensi “tinggi” tidak otomatis. Redenominasi bukan obat inflasi atau kurs; ia kosmetik yang berguna bila fondasi makro cukup solid. Jika inflasi sedang menguat atau ekspektasi publik goyah, risiko miskomunikasi tentu akan meningkat.
Lihat Juga :