Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon

Selasa, 11 November 2025 - 14:19 WIB
Wamenhut Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan hutan. Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai Perhutanan Sosial yang memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau.

Untuk memperkuat akses pembiayaan, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional. Selain itu, satuan tugas hutan adat telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.

“Keberhasilan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan mitra internasional. Bagi negara hutan tropis seperti kita, kerja sama bukan hanya pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya. Baca juga: Regulasi Perdagangan Karbon Direvisi, Ini 3 Manfaat untuk Ekonomi RI

Dalam COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi salah seorang delegasi Indonesia yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto mendampingi Utusan Khusus Presiden bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo. Di COP30, Kementerian Kehutanan mengkampanyekan "Indonesia: From Rainforest to Global Carbon Hub and Marketplace“ (Indonesia: dari Hutan Hujan Menjadi Pusat dan Pasar Karbon Global).

Hal ini menyambut terobosan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menerbitkan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang menegaskan kesiapan Indonesia dalam perdagangan karbon internasional

Menhut Raja Antoni juga diketahui sebelumnya pada 4 November telah menghadiri United for Wildlife Global Summit and High-Level Ministerial Roundtable. Sebuah pertemuan bergengsi yang diselenggarakan oleh The Royal Foundation of The Prince and Princess of Wales di Rio de Jenerio.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!