Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon

Selasa, 11 November 2025 - 14:19 WIB
Wamenhut Rohmat Marzuki pemaparan saat sesi Ministerial Dialogue bertajuk Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025). Foto/Dok. SindoNews
BELEM - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon . Mereka menyusun empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Kemenhut sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon. Yakni revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan dan Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi.



Kemudian revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial. ”Serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” kata Wamenhut Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil, Senin (10/11/2025). Baca juga: Menhut: Pasar Karbon Berintegritas Tinggi dan Berkeadilan Dukung Ekonomi Hijau

Ia menegaskan keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan bahwa terbitnya Perpres No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Perpres ini memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!