Kemenhut Siapkan 4 Peraturan Turunan untuk Perkuat Tata Kelola Karbon
Selasa, 11 November 2025 - 14:19 WIB
Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai capaian penting melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA), yang membuka kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. Kemitraan ini juga memperluas partisipasi sektor swasta untuk turut andil dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional.
“Semua upaya ini sepenuhnya selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita, khususnya pada dua pilar yang saling terkait, yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kehutanan menjadi seruan untuk mereformasi kelembagaan, memodernisasi tata kelola, dan menyelaraskan kemajuan ekonomi dengan integritas lingkungan.
Kemenhut juga mendorong proyek restorasi hutan skala besar. Salah satunya adalah kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan 750 lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi gajah Sumatera. Di Aceh, Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan dibangun di atas lahan seluas 20.000 hektare yang melindungi sekitar 100 gajah liar dan mempromosikan koeksistensi manusia dan satwa.
Capaian sukses lainnya, melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin dapat mendiversifikasi usaha kehutanan nonkayu seperti madu, rotan, resin, tanaman obat, hingga jasa lingkungan berbasis karbon. Inisiatif ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokal.
Sejalan dengan transisi energi nasional, Kemenhut memajukan bioenergi melalui bioetanol berbasis kelapa sawit dengan potensi produksi hingga 24 juta kiloliter. Hal ini dapat mengurangi impor bahan bakar hingga 50%.
“Semua upaya ini sepenuhnya selaras dengan visi nasional yang diartikulasikan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita, khususnya pada dua pilar yang saling terkait, yaitu ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kehutanan menjadi seruan untuk mereformasi kelembagaan, memodernisasi tata kelola, dan menyelaraskan kemajuan ekonomi dengan integritas lingkungan.
Kemenhut juga mendorong proyek restorasi hutan skala besar. Salah satunya adalah kemitraan restorasi senilai USD 150 juta di Taman Nasional Way Kambas yang diproyeksikan menciptakan 750 lapangan kerja dan menghasilkan nilai ekonomi hingga USD 450 juta, sekaligus melindungi gajah Sumatera. Di Aceh, Inisiatif Konservasi Gajah Peusangan dibangun di atas lahan seluas 20.000 hektare yang melindungi sekitar 100 gajah liar dan mempromosikan koeksistensi manusia dan satwa.
Capaian sukses lainnya, melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin dapat mendiversifikasi usaha kehutanan nonkayu seperti madu, rotan, resin, tanaman obat, hingga jasa lingkungan berbasis karbon. Inisiatif ini diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau dan memperkuat ekonomi lokal.
Sejalan dengan transisi energi nasional, Kemenhut memajukan bioenergi melalui bioetanol berbasis kelapa sawit dengan potensi produksi hingga 24 juta kiloliter. Hal ini dapat mengurangi impor bahan bakar hingga 50%.
Lihat Juga :