Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
Senin, 14 September 2020 - 16:25 WIB
"Bagi daerah yang (perda) sudah siap tinggal koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Bisa sidang di tempat. Namun, yang belum siap, bisa sidang di pengadilan," tuturnya.
Awi menjelaskan bentuk hukuman terhadap pelanggar itu tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. Nanti dilihat apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk yustisi ini yang paling akan menjadi perhatian adalah penggunaan masker. (Baca juga: Disebut Rekrut Preman untuk Tangani COVID-19, Ini Penjelasan Wakapolri )
"Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan," katanya.
Awi menjelaskan bentuk hukuman terhadap pelanggar itu tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. Nanti dilihat apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk yustisi ini yang paling akan menjadi perhatian adalah penggunaan masker. (Baca juga: Disebut Rekrut Preman untuk Tangani COVID-19, Ini Penjelasan Wakapolri )
"Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :