Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19

Senin, 14 September 2020 - 16:25 WIB
Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. FOTO/DOK.SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah akan menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19 . Polri mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan.

Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. Kemudian, perda itu disosialisasikan kepada masyarakat dan baru diterapkan minggu depan.



"Penerapan yustisi ini, kami (harus) menggunakan perda sehingga bagi yang belum siap perdanya dipersilakan (menyelesaikan) minggu ini untuk menyosialisasikan secara masif. (Sementara ini) melakukan kegiatan persuasif apabila ada yang melakukan dilakukan peneguran," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit", Senin (14/9/2020). (Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan )

Awi menerangkan dalam penindakan yang dikedepankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satpol PP. Yang lain, seperti Polri dan TNI, sifatnya hanya membantu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!