Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19
Senin, 14 September 2020 - 16:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19 . Polri mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan.
Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. Kemudian, perda itu disosialisasikan kepada masyarakat dan baru diterapkan minggu depan.
"Penerapan yustisi ini, kami (harus) menggunakan perda sehingga bagi yang belum siap perdanya dipersilakan (menyelesaikan) minggu ini untuk menyosialisasikan secara masif. (Sementara ini) melakukan kegiatan persuasif apabila ada yang melakukan dilakukan peneguran," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit", Senin (14/9/2020). ( )
Awi menerangkan dalam penindakan yang dikedepankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satpol PP. Yang lain, seperti Polri dan TNI, sifatnya hanya membantu.
"Bagi daerah yang (perda) sudah siap tinggal koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Bisa sidang di tempat. Namun, yang belum siap, bisa sidang di pengadilan," tuturnya.
Awi menjelaskan bentuk hukuman terhadap pelanggar itu tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. Nanti dilihat apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk yustisi ini yang paling akan menjadi perhatian adalah penggunaan masker. ( )
"Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan," katanya.
Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. Kemudian, perda itu disosialisasikan kepada masyarakat dan baru diterapkan minggu depan.
"Penerapan yustisi ini, kami (harus) menggunakan perda sehingga bagi yang belum siap perdanya dipersilakan (menyelesaikan) minggu ini untuk menyosialisasikan secara masif. (Sementara ini) melakukan kegiatan persuasif apabila ada yang melakukan dilakukan peneguran," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit", Senin (14/9/2020). ( )
Awi menerangkan dalam penindakan yang dikedepankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satpol PP. Yang lain, seperti Polri dan TNI, sifatnya hanya membantu.
"Bagi daerah yang (perda) sudah siap tinggal koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Bisa sidang di tempat. Namun, yang belum siap, bisa sidang di pengadilan," tuturnya.
Awi menjelaskan bentuk hukuman terhadap pelanggar itu tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. Nanti dilihat apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk yustisi ini yang paling akan menjadi perhatian adalah penggunaan masker. ( )
"Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda