Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Rabu, 05 November 2025 - 13:35 WIB
Kemudian, terhadap Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4 terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :