Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Rabu, 05 November 2025 - 13:35 WIB
loading...
MKD DPR memutuskan Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Urbach 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan.
Hasil sidang MKD DPR, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," katanya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Kemudian, terhadap Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4 terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.
Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan.
Hasil sidang MKD DPR, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," katanya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Kemudian, terhadap Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4 terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Terakhir, Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5 terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :