Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Rabu, 05 November 2025 - 13:35 WIB
Hasil sidang MKD DPR, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," katanya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.
Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," katanya.
Terhadap Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3 tidak terbukti melanggar kode etik. Uya diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Lihat Juga :