MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Rabu, 05 November 2025 - 13:08 WIB
Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan. Teradu 4 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan.

Sidang etik Ahmad Sahroni Cs dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri majelis sekaligus anggota MKD.

"Kami perlu mengingatkan seluruh anggota MKD sekaligus majelis MKD tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azas yang berlaku universal," ujar Nazaruddin di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun YouTube DPR, Rabu (5/11/2025).

Diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan partainya masing-masing. Pernyataan atau sikap mereka dianggap memicu kontroversi yang berbuntut aksi demo pada 25-30 Agustus 2025.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!