MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan
Rabu, 05 November 2025 - 13:08 WIB
loading...
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: DPR/Ist
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan.
Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan partai.
Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan. Teradu 4 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan.
Sidang etik Ahmad Sahroni Cs dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri majelis sekaligus anggota MKD.
"Kami perlu mengingatkan seluruh anggota MKD sekaligus majelis MKD tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azas yang berlaku universal," ujar Nazaruddin di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun YouTube DPR, Rabu (5/11/2025).
Diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan partainya masing-masing. Pernyataan atau sikap mereka dianggap memicu kontroversi yang berbuntut aksi demo pada 25-30 Agustus 2025.
Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan menghukum Sahroni nonaktif selama 6 bulan.
Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan partai.
Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan. Teradu 4 Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR dan dinonaktifkan selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan.
Sidang etik Ahmad Sahroni Cs dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri majelis sekaligus anggota MKD.
"Kami perlu mengingatkan seluruh anggota MKD sekaligus majelis MKD tidak diperkenankan memberikan komentar, kritik atau pembenaran terkait perkara yang sedang ditangani di luar persidangan karena ada azas yang berlaku universal," ujar Nazaruddin di persidangan sebagaimana dilihat secara daring di akun YouTube DPR, Rabu (5/11/2025).
Diketahui, 5 anggota DPR dinonaktifkan partainya masing-masing. Pernyataan atau sikap mereka dianggap memicu kontroversi yang berbuntut aksi demo pada 25-30 Agustus 2025.
(jon)
Lihat Juga :