Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:00 WIB
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya hukum sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Zainul menjelaskan, tujuan pengajuan banding administratif untuk meminta Menkum meninjau kembali dan membatalkan Keputusan Menteri tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2025–2030.

Sebab, Zainul menilai, keputusan tersebut tidak hanya cacat prosedural dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak konstitusional anggota partai.

“Permohonan banding administratif ini kami tujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan dari Menteri Hukum RI, sesuai mekanisme hukum administrasi negara,” terang Zainul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!