Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:00 WIB
Ketua DPLN PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin mengajukan banding administratif SK Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
JAKARTA - Anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Zainul meminta Prabowo untuk meninjau ulang SK tersebut.

Zainul menilai, penerbitan SK prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasalnya, penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART Partai PPP, dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.



"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," ujar Zainul, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Sekjen GPK Yakin Bergabungnya Agus Suparmanto dan Gus Yasin Bawa Kejayaan PPP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!