Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:00 WIB
Terlebih, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP, ”ujar Zainul.

Zainul menilai, langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. Zainul menegaskan, pemerintah seharusnya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, bukan justru mempercepat pemberian legitimasi kepada salah satu pihak yang masih berstatus sengketa.

Baca juga: Menkum Tegaskan Islah PPP Tak Ada Andil Presiden, Murni Kesepakatan Internal Partai

Zainul menjelaskan, pengajuan banding administratif tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengajukan keberatan dan banding administratif terhadap keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!