Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:04 WIB
Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal. Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.
Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.
Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.
Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.
Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.
Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
(cip)
Lihat Juga :