Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara
Senin, 27 Oktober 2025 - 20:04 WIB
Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah ke dalam penjara sebagai bentuk pembalasan. Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.
Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah.
Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima tahun terakhir yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda seluruh Indonesia diketahui bahwa pada 2020 kerugian keuangan negara Rp2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp356.773.150.085 (16, 5%)
Tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%)
Tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%). Tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp 909.285.853.183 (19,1%).
Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah.
Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima tahun terakhir yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda seluruh Indonesia diketahui bahwa pada 2020 kerugian keuangan negara Rp2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp356.773.150.085 (16, 5%)
Tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%)
Tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%). Tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp 909.285.853.183 (19,1%).
Lihat Juga :