Transformasi Penyelidikan di Polda Metro Jaya Dalam Penyelamatan Keuangan Negara

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:04 WIB
loading...
Transformasi Penyelidikan...
AKBP Dr Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH Peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di Kementerian Komdigi. Foto/istimewa
A A A
AKBP Dr Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH
Peserta Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II LAN di Kementerian Komdigi

TINDAK pidana korupsi di Indonesia sudah semakin menjamur dan menyasar di semua lembaga negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan merambah ke sektor swasta. Bahkan lembaga pendidikan yang selama ini dianggap sebagai benteng terakhir dalam pencegahan korupsi pun sudah terkontaminasi dengan praktik-praktik korupsi.

Oleh karena itu, saat ini pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Hal itu ditandai dengan adanya Asta Cita Presiden di mana pada Asta Cita ke-7 yaitu “Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba”.

Kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik Polri dalam rangka penegakan hukum masih bertujuan untuk melakukan pemidanaan dengan menempatkan si tersalah ke dalam penjara sebagai bentuk pembalasan. Pemidanaan sebagai bentuk pembalasan yang dilakukan dalam penegakan hukum selama ini tidak bisa memberi efek jera kepada para pelaku korupsi, dan juga tidak mampu untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat korupsi.

Berdasarkan data yang diperoleh, terlihat bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tidak maksimal, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan korupsi sangat rendah.

Diperoleh data kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara lima tahun terakhir yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri dan Polda seluruh Indonesia diketahui bahwa pada 2020 kerugian keuangan negara Rp2.164.481.613.683 sedangkan yang bisa diselamatkan hanya sebesar Rp356.773.150.085 (16, 5%)

Tahun 2021 kerugian negara Rp2.146.599.209.043 sedangkan pengembalian kerugian Rp439.538.998.163 (20,5%), tahun 2022 kerugian negara Rp5.344.638.602.949 sedangkan pengembalian kerugian Rp1.197.319.539.814 (22,4%)

Tahun 2023 kerugian negara Rp3.120.417.392.774 sedangkan pengembalian kerugian Rp733.704.094.328 (23,5%). Tahun 2024 kerugian negara Rp4.759.304.302.611 sedangkan pengembalian kerugian Rp 909.285.853.183 (19,1%).

Dengan melihat data tersebut, terlihat jelas bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak mampu mengurangi tindak pidana korupsi, selain itu juga pemulihan keuangan negara tidak dapat di wujudkan dengan maksimal. Paradigma penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi cenderung berfokus pada pendekatan represif dan pemidanaan terhadap pelaku. Penegakan hukum dilakukan dengan orientasi utama pada penghukuman, sementara aspek pemulihan kerugian keuangan negara sering kali belum menjadi prioritas utama.

Adapun transformasi penyelidikan dan penyidikan yang dimaksud adalah kegiatan penyelidikan dan penyidikan dari yang semula berfokus pada pemidanaan (punitive justice) menjadi kegiatan penyelidikan dan penyidikan berorientasi pada keadilan restoratif (Restorative Justice), tentunya dengan diiringi pemberian sanksi denda bagi pelaku korupsi. Transformasi ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan keuangan negara.

Pendekatan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan menjadi sarana untuk menyeimbangkan antara keadilan bagi korban (dalam hal ini negara), pelaku, dan masyarakat serta untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Agar Transformasi ini dapat memperkuat fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagai instrumen strategis dalam penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Polri, maka sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penerapan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang Restorative Justice.

Hal itu sebagai komitmen dari negara dalam memberantas korupsi dalam rangka memulihkan keuangan negara yang akhirnya akan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved