Picu Polemik, RUU KKS Sebaiknya Tidak Digabung
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:15 WIB
"RUU KKS adalah bentuk konsolidasi dan normalisasi militerisme. Hal itu ditandai dengan upaya penempatan militer di ranah sipil, seperti keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil dan penempatan militer sebagai penyidik tindak pidana siber," ujarnya.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai polemik dan penolakan RUU KKS dilakukan sejak 2014 karena dinilai tumpang tindih dengan UU lain dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Fokus RUU KKS juga salah. Menempatkan kebijakan berpusat pada negara (state-centric) dan bukan perlindungan individu (human-centric). Sehingga RUU melanggar prinsip dasar, Seharusnya fokus pada Confidentiality, Integrity, Availability (CIA), bukan keamanan negara.
Selanjutnya, Wahyudi menilai RUU KKS tidak sesuai dengan amanat HAM yang mewajibkan penerapan perspektif HAM dan melindungi perangkat, jaringan, dan individu.
"RUU KKS menyebabkan ambiguitas hukum. RUU KKS mencampuradukkan dan ambigu antara keamanan siber (teknis), pertahanan siber (strategis/perang antar negara) dan kejahatan siber," pungkasnya.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai polemik dan penolakan RUU KKS dilakukan sejak 2014 karena dinilai tumpang tindih dengan UU lain dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Fokus RUU KKS juga salah. Menempatkan kebijakan berpusat pada negara (state-centric) dan bukan perlindungan individu (human-centric). Sehingga RUU melanggar prinsip dasar, Seharusnya fokus pada Confidentiality, Integrity, Availability (CIA), bukan keamanan negara.
Selanjutnya, Wahyudi menilai RUU KKS tidak sesuai dengan amanat HAM yang mewajibkan penerapan perspektif HAM dan melindungi perangkat, jaringan, dan individu.
"RUU KKS menyebabkan ambiguitas hukum. RUU KKS mencampuradukkan dan ambigu antara keamanan siber (teknis), pertahanan siber (strategis/perang antar negara) dan kejahatan siber," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :