Picu Polemik, RUU KKS Sebaiknya Tidak Digabung
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:15 WIB
loading...
Diskusi membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat menilai RUU tersebut tumpang tindih.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Centra Initiative, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Imparsial, dan Raksha Initiatives. Direktur Imparsial Ardi Manto Putra menilai tidak ada batasan yang jelas antara keamanan siber yang seharusnya dipimpin sipil dan pertahanan siber.
"Karena sifatnya yang berorientasi negara (state oriented), RUU ini berpotensi memicu pelanggaran privasi, pembungkaman kebebasan berekspresi, dan potensi militer terlibat dalam konflik sipil," ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
Aktor utama dalam siber sekuriti itu berbeda dibandingkan dengan pertahanan siber. Sipil berada di garis depan dalam melakukan perlindungan data seperti lembaga pemerintahan. “Cyber defense malah jadi tentara," katanya.
RUU KKS masih state oriented dan tidak human oriented, fokus melindungi keamanan negara yang membatasi ruang kebebasan individu. Ardi juga menyarankan agar keamanan siber dan pertahanan siber diatur dalam dua undang-undang yang terpisah tidak dicampuradukkan.
"RUU KKS adalah bentuk konsolidasi dan normalisasi militerisme. Hal itu ditandai dengan upaya penempatan militer di ranah sipil, seperti keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil dan penempatan militer sebagai penyidik tindak pidana siber," ujarnya.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai polemik dan penolakan RUU KKS dilakukan sejak 2014 karena dinilai tumpang tindih dengan UU lain dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Fokus RUU KKS juga salah. Menempatkan kebijakan berpusat pada negara (state-centric) dan bukan perlindungan individu (human-centric). Sehingga RUU melanggar prinsip dasar, Seharusnya fokus pada Confidentiality, Integrity, Availability (CIA), bukan keamanan negara.
Selanjutnya, Wahyudi menilai RUU KKS tidak sesuai dengan amanat HAM yang mewajibkan penerapan perspektif HAM dan melindungi perangkat, jaringan, dan individu.
"RUU KKS menyebabkan ambiguitas hukum. RUU KKS mencampuradukkan dan ambigu antara keamanan siber (teknis), pertahanan siber (strategis/perang antar negara) dan kejahatan siber," pungkasnya.
Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Centra Initiative, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Imparsial, dan Raksha Initiatives. Direktur Imparsial Ardi Manto Putra menilai tidak ada batasan yang jelas antara keamanan siber yang seharusnya dipimpin sipil dan pertahanan siber.
"Karena sifatnya yang berorientasi negara (state oriented), RUU ini berpotensi memicu pelanggaran privasi, pembungkaman kebebasan berekspresi, dan potensi militer terlibat dalam konflik sipil," ujarnya, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Rampung Dibahas Pemerintah, Draf Dikirim ke Istana
Aktor utama dalam siber sekuriti itu berbeda dibandingkan dengan pertahanan siber. Sipil berada di garis depan dalam melakukan perlindungan data seperti lembaga pemerintahan. “Cyber defense malah jadi tentara," katanya.
RUU KKS masih state oriented dan tidak human oriented, fokus melindungi keamanan negara yang membatasi ruang kebebasan individu. Ardi juga menyarankan agar keamanan siber dan pertahanan siber diatur dalam dua undang-undang yang terpisah tidak dicampuradukkan.
"RUU KKS adalah bentuk konsolidasi dan normalisasi militerisme. Hal itu ditandai dengan upaya penempatan militer di ranah sipil, seperti keterlibatan TNI aktif dalam jabatan sipil dan penempatan militer sebagai penyidik tindak pidana siber," ujarnya.
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai polemik dan penolakan RUU KKS dilakukan sejak 2014 karena dinilai tumpang tindih dengan UU lain dan membatasi ruang kebebasan sipil.
Fokus RUU KKS juga salah. Menempatkan kebijakan berpusat pada negara (state-centric) dan bukan perlindungan individu (human-centric). Sehingga RUU melanggar prinsip dasar, Seharusnya fokus pada Confidentiality, Integrity, Availability (CIA), bukan keamanan negara.
Selanjutnya, Wahyudi menilai RUU KKS tidak sesuai dengan amanat HAM yang mewajibkan penerapan perspektif HAM dan melindungi perangkat, jaringan, dan individu.
"RUU KKS menyebabkan ambiguitas hukum. RUU KKS mencampuradukkan dan ambigu antara keamanan siber (teknis), pertahanan siber (strategis/perang antar negara) dan kejahatan siber," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :