PSBB DKI Diperketat, Mensos: Penambahan Bansos untuk Kelompok Terdampak, Tidak Bisa Diputuskan Mendadak

Senin, 14 September 2020 - 09:35 WIB
Mensos Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). “Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hingga hari ini, Kementerian Sosial belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan pengetatan PSBB Pemprov DKI. “Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,” katanya.

Selain itum Mensos Juliari juga menekankan, perlu diklarifikasi pertama-tama adalah, bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI Jakarta belum dicabut.

“Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020,” katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!