Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB
Ia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.

“Ada permohonan untuk ciptaan, sekarang ada sistem dengan kemajuan internet, yang tadi sampaikan oleh Pak Dahlan, sekarang semua orang mendaftar untuk mendaftarkan karya ciptanya yang masuk rezim hak cipta, itu kita sudah kembangkan karena kemajuan internet tadi ya, itu memudahkan pendaftaran otomatis hak cipta," ujarnya.

"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.

Namun, ia menilai perlindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.

“Tapi persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya enggak ada. Orang mau dilindungi karyanya mungkin saja satu, manfaat ekonominya enggak ada, tapi butuh pengakuan bahwa itu milik saya," ujar Supratman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!