Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB
loading...
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik harus dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dia menegaskan seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Tak hanya jurnalistik, ia menilai seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU.
"Harus, harus, bukan pentingnya, semua (karya), bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi," tegas Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Supratman menjelaskan, karya jurnalistik ini memiliki manfaat ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar perlindungan terhadap karya jurnalistik.
"Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itu yg harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik," ujar Supratman.
Di sisi lain, Supratman menilai, perlindungan hukum terhadal karya jurnalistik sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan manfaat ekonomi bagi pelaku industri media.
"Media adalah pilar demokrasi. Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya enggak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan," kata Supratman.
Baca juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta adalah menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.
Ia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.
“Ada permohonan untuk ciptaan, sekarang ada sistem dengan kemajuan internet, yang tadi sampaikan oleh Pak Dahlan, sekarang semua orang mendaftar untuk mendaftarkan karya ciptanya yang masuk rezim hak cipta, itu kita sudah kembangkan karena kemajuan internet tadi ya, itu memudahkan pendaftaran otomatis hak cipta," ujarnya.
"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.
Namun, ia menilai perlindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.
“Tapi persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya enggak ada. Orang mau dilindungi karyanya mungkin saja satu, manfaat ekonominya enggak ada, tapi butuh pengakuan bahwa itu milik saya," ujar Supratman.
"Harus, harus, bukan pentingnya, semua (karya), bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi," tegas Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Supratman menjelaskan, karya jurnalistik ini memiliki manfaat ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar perlindungan terhadap karya jurnalistik.
"Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itu yg harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik," ujar Supratman.
Di sisi lain, Supratman menilai, perlindungan hukum terhadal karya jurnalistik sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan manfaat ekonomi bagi pelaku industri media.
"Media adalah pilar demokrasi. Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya enggak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan," kata Supratman.
Baca juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik
Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta adalah menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.
Ia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.
“Ada permohonan untuk ciptaan, sekarang ada sistem dengan kemajuan internet, yang tadi sampaikan oleh Pak Dahlan, sekarang semua orang mendaftar untuk mendaftarkan karya ciptanya yang masuk rezim hak cipta, itu kita sudah kembangkan karena kemajuan internet tadi ya, itu memudahkan pendaftaran otomatis hak cipta," ujarnya.
"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.
Namun, ia menilai perlindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.
“Tapi persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya enggak ada. Orang mau dilindungi karyanya mungkin saja satu, manfaat ekonominya enggak ada, tapi butuh pengakuan bahwa itu milik saya," ujar Supratman.
(shf)
Lihat Juga :