Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB
loading...
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik harus dilindungi oleh UU Hak Cipta. Dia menegaskan seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Tak hanya jurnalistik, ia menilai seluruh karya cipta itu wajib dilindungi UU.

"Harus, harus, bukan pentingnya, semua (karya), bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi," tegas Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertajuk Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Supratman menjelaskan, karya jurnalistik ini memiliki manfaat ekonomi. Hal itulah yang menjadi dasar perlindungan terhadap karya jurnalistik.



"Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itu yg harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik," ujar Supratman.

Di sisi lain, Supratman menilai, perlindungan hukum terhadal karya jurnalistik sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan manfaat ekonomi bagi pelaku industri media.

"Media adalah pilar demokrasi. Kalau kemudian media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa diandalkan untuk menghidupi media, maka saya enggak pernah berharap lagi tentang demokrasi seperti yang disampaikan," kata Supratman.

Baca juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, tugas utama Kementerian Hukum dalam ekosistem hak cipta adalah menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan mudah diakses oleh para pencipta.

Ia mencontohkan, saat ini masyarakat sudah bisa mendaftarkan ciptaan secara daring hanya dalam hitungan menit melalui sistem digital yang dikembangkan pemerintah.

“Ada permohonan untuk ciptaan, sekarang ada sistem dengan kemajuan internet, yang tadi sampaikan oleh Pak Dahlan, sekarang semua orang mendaftar untuk mendaftarkan karya ciptanya yang masuk rezim hak cipta, itu kita sudah kembangkan karena kemajuan internet tadi ya, itu memudahkan pendaftaran otomatis hak cipta," ujarnya.

"Dua menit klik mendaftar, keluar. Anda mendapatkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara untuk dilindungi," sambung dia.

Namun, ia menilai perlindungan hukum saja tidak cukup jika karya tersebut tidak memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya.

“Tapi persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya enggak ada. Orang mau dilindungi karyanya mungkin saja satu, manfaat ekonominya enggak ada, tapi butuh pengakuan bahwa itu milik saya," ujar Supratman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Kepala BGN Dadan...
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi, Menkum: Presiden Sudah Berkali-kali Ingatkan
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Menkum Supratman Sebut...
Menkum Supratman Sebut Belum Ada Urgensi RUU Pemilu Segera Dibahas
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Menteri Hukum Buka Pra...
Menteri Hukum Buka Pra Kongres INI di Batam
Dilaporkan Soal Hak...
Dilaporkan Soal Hak Cipta, Rizky Billar Makin Semangat Bikin Lagu Sendiri Buat Lesti Kejora
Rekomendasi
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved