Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:09 WIB
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Foto: Ist
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).



Baca juga: 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perusahaan BUMD

Penyidik menetapkan Sdr RA yang menjabat Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015 dan Sdri DRS selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!