Said Didu Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Alasannya
Senin, 04 Mei 2020 - 12:39 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tidak memenuhi agenda pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (4/5/2020). Rencananya, Said Didu diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
Said Didu diwakili tim kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, dan beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK). Berdasar keterangan dari Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum, Said Didu berhalangan hadir karena pertimbangan faktor usia dan situasi pandemi corona saat ini.
"Beliau sehat, tapi karena berbagai pertimbangan seperti usianya yang tua dan kondisi lagi pandemi corona sekarang ini, jadi kami yang mewakili," kata Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum Said Didu, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Pemeriksaan hari ini berlangsung hampir satu jam. Terkait pertanyaan dari penyidik, Helvis menjelaskan pemeriksaan masih tahap awal dan hanya untuk mengikuti proses hukum dari kepolisian. "Intinya enggak banyak ya, kami hanya menjelaskan tentang alasan Pak Said tidak hadir, sekaligus permasalahan antara beliau dan Pak Luhut," ujar dia.
Helvis menegaskan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi terkait melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Seperti jawaban dalam surat klarifikasi itu, tidak pernah terbersit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut. ( ).
Menurut Helvis, ungkapan Said dalam unggahan video itu sebatas kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. "Jadi, kita hanya menyampaikan apa adanya sesuai dengan yang ada dalam tayangan video itu. Kami menilai itu hanya murni kritikan beliau tentang kebijakan pemerintah yang lebih pada penyelamatan ekonomi ketimbang rakyat,” tegas Helvis.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut. ( ).
Kendati Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.
Said Didu diwakili tim kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, dan beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK). Berdasar keterangan dari Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum, Said Didu berhalangan hadir karena pertimbangan faktor usia dan situasi pandemi corona saat ini.
"Beliau sehat, tapi karena berbagai pertimbangan seperti usianya yang tua dan kondisi lagi pandemi corona sekarang ini, jadi kami yang mewakili," kata Letkol (Purn) Helvis selaku koordinator tim hukum Said Didu, di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Pemeriksaan hari ini berlangsung hampir satu jam. Terkait pertanyaan dari penyidik, Helvis menjelaskan pemeriksaan masih tahap awal dan hanya untuk mengikuti proses hukum dari kepolisian. "Intinya enggak banyak ya, kami hanya menjelaskan tentang alasan Pak Said tidak hadir, sekaligus permasalahan antara beliau dan Pak Luhut," ujar dia.
Helvis menegaskan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi terkait melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Seperti jawaban dalam surat klarifikasi itu, tidak pernah terbersit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut. ( ).
Menurut Helvis, ungkapan Said dalam unggahan video itu sebatas kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. "Jadi, kita hanya menyampaikan apa adanya sesuai dengan yang ada dalam tayangan video itu. Kami menilai itu hanya murni kritikan beliau tentang kebijakan pemerintah yang lebih pada penyelamatan ekonomi ketimbang rakyat,” tegas Helvis.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut. ( ).
Kendati Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.
(zik)
tulis komentar anda