Tulah Ambisi Kereta Cepat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Pergeseran Regulasi



Untuk menopang keberlanjutan proyek, Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sejak 2015 hingga 2024. Pada tahap awal, regulasi ini hanya mengatur tata cara penyertaan modal dan investasi BUMN. Namun seiring meningkatnya tekanan pembiayaan, arah kebijakan bergeser.

Terbitnya PMK 89/PMK.08/2023 menandai titik balik penting. Regulasi ini memungkinkan penjaminan pemerintah atas sebagian kewajiban PT KAI dalam proyek KCJB melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Artinya, untuk pertama kalinya negara membuka celah penjaminan terhadap proyek yang semula diklaim tidak menggunakan APBN.

Langkah ini secara teknis dapat dimaklumi untuk menjaga stabilitas proyek strategis nasional. Namun secara fiskal mengandung risiko moral hazard. Ia menciptakan preseden. Ketika proyek BUMN mengalami tekanan, ujungnya tetap kembali ke negara. Prinsip B2B pun berubah menjadi backdoor bailout.

Risiko Terselubung



Keterlibatan pemerintah dalam restrukturisasi utang KCIC memperlihatkan sisi rapuh dari model pembiayaan berbasis utang luar negeri. Kredit dari China Development Bank (CDB) yang semula bersifat korporatif kini berpotensi menjadi risiko fiskal terselubung (contingent liability).

Di sinilah ujian transparansi fiskal muncul. Pemerintah berkali-kali menegaskan proyek ini tidak membebani APBN. Namun setiap penyesuaian modal dan penjaminan, justru memperluas eksposur fiskal negara.

Dalam jangka panjang, model semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan infrastruktur besar yang berbasis BUMN benar-benar efisien tanpa reformasi tata kelola korporasi dan evaluasi risiko fiskal secara terbuka?

Deretan Regulasi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!