Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola APBD, Kemendagri Buka Penginputan IPKD 2025
Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15 WIB
Yusharto menjelaskan dalam pelaksanaannya IPKD tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi peta pembinaan yang membantu pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil pengukuran IPKD juga menjadi acuan penting bagi daerah untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program kerja agar lebih selaras dengan kebutuhan serta capaian pembangunan.
Yusharto menyampaikan, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembaruan tersebut meliputi penyempurnaan indikator, penguatan aspek transparansi, serta penyesuaian metode penilaian agar hasil pengukuran semakin menggambarkan kondisi fiskal daerah secara aktual dan adil.
Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya
Adapun penyempurnaan ini merupakan upaya untuk memastikan IPKD tetap relevan dengan dinamika kebijakan keuangan nasional serta mendorong daerah semakin disiplin dalam pengelolaan APBD. "Kami harap (pembaruan) ini dapat membuat IPKD menjadi semakin menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Di sisi lain, Yusharto juga menyoroti hasil IPKD tahun sebelumnya yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam kualitas laporan keuangan daerah. Berdasarkan data, sebanyak 34 provinsi telah menginput data IPKD secara lengkap. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penginputan secara menyeluruh.
Yusharto menyampaikan, pelaksanaan IPKD Tahun Ukur 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan dibandingkan tahun sebelumnya. Pembaruan tersebut meliputi penyempurnaan indikator, penguatan aspek transparansi, serta penyesuaian metode penilaian agar hasil pengukuran semakin menggambarkan kondisi fiskal daerah secara aktual dan adil.
Baca juga: 24 Mayjen Dimutasi Panglima TNI pada Akhir September 2025, Ini Nama-namanya
Adapun penyempurnaan ini merupakan upaya untuk memastikan IPKD tetap relevan dengan dinamika kebijakan keuangan nasional serta mendorong daerah semakin disiplin dalam pengelolaan APBD. "Kami harap (pembaruan) ini dapat membuat IPKD menjadi semakin menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.
Di sisi lain, Yusharto juga menyoroti hasil IPKD tahun sebelumnya yang menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam kualitas laporan keuangan daerah. Berdasarkan data, sebanyak 34 provinsi telah menginput data IPKD secara lengkap. Namun, di tingkat kabupaten dan kota, masih terdapat beberapa daerah yang belum melakukan penginputan secara menyeluruh.
Lihat Juga :