Ternyata Tumpukan Uang yang Ditampilkan Kejagung Hanya Rp2,4 Triliun, Jaksa Agung Ungkap Alasannya

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:20 WIB
Dia menjelaskan bahwa uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan upaya pemulihan keuangan negara ini dilakukan demi kemakmuran rakyat. Kejagung, tegas dia, juga akan berfokus melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara khususnya adalah sektor menyangkut harkat hidup rakyat.

"Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!