Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Bukti Utama CMNP Justru Fotokopi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:41 WIB
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan tergugat bersesuaian dengan bukti asli milik CMNP. Beberapa bahkan merupakan dokumen yang sebelumnya pernah digunakan penggugat dalam perkara serupa. "Aneh kalau sekarang mereka membantah bukti yang dulu mereka ajukan sendiri," kata Rudy.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan lemahnya dasar gugatan yang disampaikan penggugat. Rudy mencontohkan salah satu bukti penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. Dalam laporan itu tercatat transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. Dokumen tersebut, kata Rudy, justru memperlihatkan bahwa klaim penggugat tidak berdasar. "Bukti asli dari mereka sendiri membantah dalil mereka," ucapnya.

Ia menegaskan, pihak tergugat tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan terbuka dan sesuai aturan. Semua bukti telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan pembuktian di pengadilan. Rudy meminta publik tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di luar ruang sidang. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!