Baleg DPR Sebut Perizinan Pendidikan di RUU Cipta Kerja Tak Komersial

Minggu, 13 September 2020 - 12:31 WIB
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah terkait pendidikan nonformal harus diformalisasikan. Artinya tidak perlu mengajukan izin, cukup dengan mendaftarkan diri.

"Alhamdulillah pemerintah menyetujui. Mereka minta waktu memformulasikan. Mudah-mudahan ini bs direalisasikan," ujarnya.

Belakangan, beberapa anggota DPR meminta RUU Cipta Kerja klaster pendidikan dicabut setelah terdapat kontroversi. Baidowi menanggapi keinginan itu sebagai hak anggota dewan, tetapi belum tentu disetujui.

"Ya namanya usulan, sah saja. Cuma kalau disetujui panitia kerja atau tidak, belum tentu," ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai perlunya penghapusan klaster pendidikan di RUU Cipta Kerja. Huda menilai, klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas di bidang pendidikan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!