Skandal Pembatalan Guru Besar
Senin, 06 Oktober 2025 - 15:45 WIB
Menjadi guru besar (profesor) merupakan sebuah mimpi dan tujuan akhir dari setiap dosen di perguruan tinggi. Guru besar menjadi titik kulminasi bagi pencapaian jenjang tertinggi pada jabatan fungsional dosen. Pencapaian tertinggi seperti halnya guru besar tersebut juga dapat diperoleh pada jabatan fungsional lain. Misalnya, untuk jabatan fungsional analis kebijakan maka jenjang tertinggi yang setara dengan guru besar adalah Analis Kebijakan Ahli Utama.
Persyaratan menjadi guru besar dimulai dengan pemenuhan syarat akademik, masa kerja dan publikasi. Akademik yaitu harus berijazah Doktor (S3), Untuk mengajukan pengangkatan guru besar tidak bisa dilakukan segera setelah lulus S3, melainkan minimal 3 tahun setelah memperoleh gelar Doktor. Juga, harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun sebagai dosen.
Terkait dengan publikasi maka dosen yang bersangkutan harus memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Jurnal yang dimaksud adalah yang terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science, dengan calon menjadi penulis pertama.
Setelah memenuhi syarat, dosen akan mengumpulkan Angka Kredit (KUM) sesuai sistem yang berlaku dimana untuk guru besar, minimal kum adalah 850 poin atau bisa sampai 1050 poin. Ajuan dikirimkan ke pimpinan perguruan tinggi untuk divalidasi dan disahkan. Ajuan yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi akan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di internal kampus.
Setelah dinilai dan disetujui, ajuan akan diteruskan ke lembaga yang lebih tinggi, seperti LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan akhirnya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk dilakukan proses penilaian. Proses ini dilakukan oleh tim reviewer yang ditentukan dan ditetapkan oleh Kemendiktisaintek. Setelah lolos dari tim reviewer barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar. Pengajuan kenaikan jabatan melalui sistem aplikasi pelaporan dosen (misalnya, SISTER Kemdikbud) untuk diproses oleh pimpinan perguruan tinggi dan dilanjutkan ke Kemendiktisaintek.
Analisis Kebijakan
Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa guru besar tersebut menyangkut publikasi yang dimiliki mereka. Hal ini dapat dipahami mengingat persyaratan jurnal internasional bereputasi bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk ditembus. Apalagi jurnal yang dipersyaratkan harus terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science. Persyaratan yang juga cenderung menjadi beban adalah bahwa dosen pengusul harus tertulis sebagai penulis pertama.
Pengalaman berbagai dosen yang sedang berusaha dan telah mewujudkan mimpinya menjadi guru besar menunjukkan bahwa menembus jurnal internasional bereputasi merupakan tantangan yang sangat berat ditinjau dari waktu dan biaya. Pengakuan mereka, proses review tidak dapat secara singkat tetapi cenderung berlangsung lama yang dapat sampai bertahun-tahun. Tentu saja proses ini tidak berlaku sama antara jurnal yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti bahwa sangat tidak mungkin proses publikasi hanya dalam hitungan beberapa bulan.
Adanya persyaratan mutlak untuk menjadi guru besar tersebut menyebabkan beberapa jurnal terakreditasi melihat hal ini sebagai peluang bisnis sehingga menetapkan biaya tertentu dengan besaran tertentu. Biaya tersebut bukan dalam nominal kecil tetapi bahkan sampai menghabiskan berpuluh juta rupiah. Akibatnya muncul strategi dari para dosen untuk menulis bersama agar dapat mengurangi biaya. Artinya, biaya ditanggung bersama karena apabila hanya ditulis sendiri atau berdua saja sebagai tim penulis akan mengeluarkan uang dari dompet pribadi.
Persyaratan menjadi guru besar dimulai dengan pemenuhan syarat akademik, masa kerja dan publikasi. Akademik yaitu harus berijazah Doktor (S3), Untuk mengajukan pengangkatan guru besar tidak bisa dilakukan segera setelah lulus S3, melainkan minimal 3 tahun setelah memperoleh gelar Doktor. Juga, harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun sebagai dosen.
Terkait dengan publikasi maka dosen yang bersangkutan harus memiliki karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Jurnal yang dimaksud adalah yang terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science, dengan calon menjadi penulis pertama.
Setelah memenuhi syarat, dosen akan mengumpulkan Angka Kredit (KUM) sesuai sistem yang berlaku dimana untuk guru besar, minimal kum adalah 850 poin atau bisa sampai 1050 poin. Ajuan dikirimkan ke pimpinan perguruan tinggi untuk divalidasi dan disahkan. Ajuan yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi akan dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di internal kampus.
Setelah dinilai dan disetujui, ajuan akan diteruskan ke lembaga yang lebih tinggi, seperti LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dan akhirnya ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk dilakukan proses penilaian. Proses ini dilakukan oleh tim reviewer yang ditentukan dan ditetapkan oleh Kemendiktisaintek. Setelah lolos dari tim reviewer barulah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar. Pengajuan kenaikan jabatan melalui sistem aplikasi pelaporan dosen (misalnya, SISTER Kemdikbud) untuk diproses oleh pimpinan perguruan tinggi dan dilanjutkan ke Kemendiktisaintek.
Analisis Kebijakan
Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa guru besar tersebut menyangkut publikasi yang dimiliki mereka. Hal ini dapat dipahami mengingat persyaratan jurnal internasional bereputasi bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk ditembus. Apalagi jurnal yang dipersyaratkan harus terakreditasi oleh lembaga pengindeks internasional seperti Scopus atau Web of Science. Persyaratan yang juga cenderung menjadi beban adalah bahwa dosen pengusul harus tertulis sebagai penulis pertama.
Pengalaman berbagai dosen yang sedang berusaha dan telah mewujudkan mimpinya menjadi guru besar menunjukkan bahwa menembus jurnal internasional bereputasi merupakan tantangan yang sangat berat ditinjau dari waktu dan biaya. Pengakuan mereka, proses review tidak dapat secara singkat tetapi cenderung berlangsung lama yang dapat sampai bertahun-tahun. Tentu saja proses ini tidak berlaku sama antara jurnal yang satu dengan yang lainnya. Yang pasti bahwa sangat tidak mungkin proses publikasi hanya dalam hitungan beberapa bulan.
Adanya persyaratan mutlak untuk menjadi guru besar tersebut menyebabkan beberapa jurnal terakreditasi melihat hal ini sebagai peluang bisnis sehingga menetapkan biaya tertentu dengan besaran tertentu. Biaya tersebut bukan dalam nominal kecil tetapi bahkan sampai menghabiskan berpuluh juta rupiah. Akibatnya muncul strategi dari para dosen untuk menulis bersama agar dapat mengurangi biaya. Artinya, biaya ditanggung bersama karena apabila hanya ditulis sendiri atau berdua saja sebagai tim penulis akan mengeluarkan uang dari dompet pribadi.
Lihat Juga :