Skandal Pembatalan Guru Besar

Senin, 06 Oktober 2025 - 15:45 WIB
Hendarman - Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI, Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen. Foto/Dok pribadi
Hendarman

Ketua Dewan Pakar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan INAKI (Ikatan Nasional Analis Kebijakan)/Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikdasmen



Skandal terkait pembatalan guru besar kembali mengguncang dunia akademik di Indonesia. Pembatalan kali ini terjadi pada perguruan tinggi negeri yang pada Juli 2024 lalu telah menerima keputusan yang sama. Pada waktu itu, gelombang pertama skandal guru besar mencuat dengan 11 dosen Fakultas Hukum dicopot gelarnya. Pencopotan gelar guru besar karena melakukan manipulasi pengajuan jabatan akademik, termasuk penggunaan jurnal predator.

Akibat insiden tersebut, akreditasi perguruan tinggi negeri tersebut turun drastis dari status Unggul (A) menjadi status Baik (C). Namun, dalam waktu singkat penurunan akreditasi tersebut telah berhasil dipulihkan melalui serangkaian perbaikan. Ternyata skandal pertama tidak membuat jera bagi sejumlah akademisi atau dosen pada perguruan tinggi negeri tersebut untuk mengulangi kasus serupa.

Skandal yang kedua secara prinsip ditengarai merupakan pengembangan dari kasus serupa pada Juli 2024. Dugaan tersebut masih sama berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran integritas akademik. Pada awalnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 guru besar, yang kemudian menyusut menjadi 17 guru besar. Mereka diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah sebagai syarat mendapat gelar guru besar.

Dugaan tersebut terbukti benar setelah melalui pemrosesan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. Pada 29 September 2025 lalu, melalui dokumen digital, perguruan tinggi negeri dimaksud telah menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menyampaikan 17 SK (Surat Keputusan) pencabutan gelar guru besar 17 dosennya.

Pertanyaannya, pertama mengapa skandal serupa terjadi berulang dan tidak menimbulkan efek jera bagi para dosen terutama di perguruan tinggi dimaksud. Kedua, apakah skandal tersebut hanya terjadi di perguruan tinggi negeri itu saja, ataukah bila ada penyelidikan lain akan ditemukan skandal yang sama di berbagai perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta. Ketiga, apakah persyaratan menjadi guru besar memang harus seperti yang berlaku sekarang atau harus ditinjau kembali agar tidak terjadi skandal yang berulang.

Proses Guru Besar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!