Bakamla Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 September 2020 - 10:51 WIB
Petugas KN Nipah 321 memantau pergerakan kapal Coast Guard China karena kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara. Foto/Humas Bakamla
JAKARTA - KN Nipah 321 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusir kapal Coast Guard China yang kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara, yang merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, pada sabtu, 12 September 2020.

Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah pada jarak 9,35 NM. KN Nipah meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. (Baca juga: Bisa Beli Senjata dari Pindad, Bakamla Berterima Kasih ke DPR)

KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China. Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (Baca juga: Keterbatasan Anggaran Bakamla Berdampak pada Kesiapsiagaan Operasi dan Penegakan Hukum)





Disampaikan personel KN. Pulau Nipah - 321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, dimana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Operasi yang dilepas pada Jumat 4 September lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini akan digelar hingga akhir November 2020.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More