Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP Tak Dilayangkan jika Mardiono Legawa

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 13:38 WIB
Supratman mengatakan, pihaknya melakukan penelitian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP di Makassar. Hasilnya, kata dia, kepengurusan tidak berubah. "Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan Pengurusan Bapak Mardiono," ujar Supratman.

Saat disinggung perihal pendaftaran kepengurusan kubu Agus Suparmanto, Supratman mengaku tak tahu. Dia mengaku belum menerima berkas pendaftaran Agus.

"Jadi yang pasti bahwa intinya surat keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP itu sudah saya tanda tangani kemarin sekitar jam 10 atau jam 11," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!