Potensi Rp85 Triliun PPN Batubara Menguap
Rabu, 24 September 2025 - 19:40 WIB
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA triwulan I tahun 2025 telah terjadi lonjakan restitusi pajak senilai Rp 144,38 triliun, dengan restitusi PPN senilai Rp 113,29 triliun. Dalam pemberitaan media nasional diberitakan ”Restitusi Pajak Batubara Menggunung, DJP Siapkan Solusi Baru”. Lonjakan restitusi terutama dari sektor komoditas. Muncul pertanyaan, mengapa restitusi PPN dari perusahaan tambang batubara meningkat di tahun 2025 dan penerimaan negara menguap?
Ekspor batubara Indonesia pada semester I tahun 2025 sebesar 238 juta ton dan total produksi sebanyak 357,6 juta ton. Dengan demikian persentase ekspor batubara semester I tahun 2025 adalah 66,6%.
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan
Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
PADA triwulan I tahun 2025 telah terjadi lonjakan restitusi pajak senilai Rp 144,38 triliun, dengan restitusi PPN senilai Rp 113,29 triliun. Dalam pemberitaan media nasional diberitakan ”Restitusi Pajak Batubara Menggunung, DJP Siapkan Solusi Baru”. Lonjakan restitusi terutama dari sektor komoditas. Muncul pertanyaan, mengapa restitusi PPN dari perusahaan tambang batubara meningkat di tahun 2025 dan penerimaan negara menguap?
Ekspor batubara Indonesia pada semester I tahun 2025 sebesar 238 juta ton dan total produksi sebanyak 357,6 juta ton. Dengan demikian persentase ekspor batubara semester I tahun 2025 adalah 66,6%.
Lihat Juga :