DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ekstradisi RI-Rusia Segera Dibawa ke Paripurna

Selasa, 23 September 2025 - 06:19 WIB
Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi yang mengatur mekanisme penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.

Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos

Salah satu tujuan dari pengesahan RUU ini, kata Eddy, agar Indonesia memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. Sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan siber, serta mencegah Indonesia maupun Rusia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional.

“Pengesahan perjanjian nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Eddy.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!