DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Ekstradisi RI-Rusia Segera Dibawa ke Paripurna
Selasa, 23 September 2025 - 06:19 WIB
loading...
Komisi XIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia dalam pembahasan tingkat I pada Senin (22/9/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi XIII DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dalam pembahasan tingkat I yang digelar Senin (22/9/2025). Sehingga diharapkan bisa segera selesai jadi Undang-Undang.
“Saya ingin menanyakan karena pemerintah juga sudah menyetujui, tapi secara keabsahan saya tanyakan kepada forum dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke tingkat 2 di paripurna DPR RI untuk desetujui menjadi UU,” tanya Ketua Komisi XIII Willy Aditya kepada seluruh peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Pemerintah yang diwakilkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari pemerintah uga menyampaikan persetujuannya.
“Atas nama presiden mengucapkan terimakasih yang sebesar2nya atas kerjasama dan dedikasi Komisi XIII sehingga mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada hari ini,” ujarnya.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia perlu segera disahkan agar kesepakatan kedua negara pada 31 Maret 2023 di Bali memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi yang mengatur mekanisme penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.
Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Salah satu tujuan dari pengesahan RUU ini, kata Eddy, agar Indonesia memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. Sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan siber, serta mencegah Indonesia maupun Rusia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional.
“Pengesahan perjanjian nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Eddy.
“Saya ingin menanyakan karena pemerintah juga sudah menyetujui, tapi secara keabsahan saya tanyakan kepada forum dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke tingkat 2 di paripurna DPR RI untuk desetujui menjadi UU,” tanya Ketua Komisi XIII Willy Aditya kepada seluruh peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Pemerintah yang diwakilkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari pemerintah uga menyampaikan persetujuannya.
“Atas nama presiden mengucapkan terimakasih yang sebesar2nya atas kerjasama dan dedikasi Komisi XIII sehingga mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada hari ini,” ujarnya.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia perlu segera disahkan agar kesepakatan kedua negara pada 31 Maret 2023 di Bali memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Saat itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko menandatangani perjanjian ekstradisi yang mengatur mekanisme penyerahan pelaku kejahatan lintas negara.
Baca juga: Menkum Klaim Telah Teken Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos
Salah satu tujuan dari pengesahan RUU ini, kata Eddy, agar Indonesia memperoleh dasar hukum yang jelas untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. Sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi, narkotika, terorisme, hingga kejahatan siber, serta mencegah Indonesia maupun Rusia dijadikan tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional.
“Pengesahan perjanjian nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Eddy.
(shf)
Lihat Juga :