Presiden Terbitkan Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY: Kita Kawal
Minggu, 21 September 2025 - 13:44 WIB
Baca Juga: Perpres IKN, Selamat Ginting: Keputusan Simalakama Politik Prabowo Hadapi Bobroknya Warisan Jokowi
"Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif. Nah, kalau itu sudah terampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara," ujar AHY.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
"Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif. Nah, kalau itu sudah terampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara," ujar AHY.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pembangunan IKN tetap berlanjut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, Prabowo menetapkan IKN akan resmi menjadi ibu kota politik pada 2028.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028
Lihat Juga :