Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 18 September 2025 - 19:16 WIB
Baca juga: Korupsi Taspen, Jaksa Buka Chat Mesra Antonius dengan Eks Pacar, Minta Setor Rp130 Juta

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Heri untuk membayar denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD253,66. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Perbuatan hukum yang dilakukan Heri ialah berkaitan dengan investasi fiktif di PT. Taspen. Perbuatan itu dia lakukan bersama dengan Kosasih. Pada intinya, perbuatan melawan hukum itu berkaitan dengan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!