Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 18 September 2025 - 19:16 WIB
Direktut Utama PT. Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Taspen. Foto/SindoNews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktut Utama PT. Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto hukuman 9 tahun 4 bulan penjara terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT. Taspen.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.



"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/9/2025).

Tuntutan terhadap Heri lebih rendah daripada tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius sebagaimana diketahui dituntut selama 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!