Kasus Korupsi PT Taspen, Eks Dirut PT IIM Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 18 September 2025 - 19:16 WIB
loading...
Direktut Utama PT. Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Taspen. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktut Utama PT. Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto hukuman 9 tahun 4 bulan penjara terkait kasus korupsi investasi fiktif di PT. Taspen.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/9/2025).
Tuntutan terhadap Heri lebih rendah daripada tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius sebagaimana diketahui dituntut selama 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca juga: Korupsi Taspen, Jaksa Buka Chat Mesra Antonius dengan Eks Pacar, Minta Setor Rp130 Juta
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Heri untuk membayar denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD253,66. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Perbuatan hukum yang dilakukan Heri ialah berkaitan dengan investasi fiktif di PT. Taspen. Perbuatan itu dia lakukan bersama dengan Kosasih. Pada intinya, perbuatan melawan hukum itu berkaitan dengan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (18/9/2025).
Tuntutan terhadap Heri lebih rendah daripada tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius sebagaimana diketahui dituntut selama 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Baca juga: Korupsi Taspen, Jaksa Buka Chat Mesra Antonius dengan Eks Pacar, Minta Setor Rp130 Juta
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menghukum Heri untuk membayar denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD253,66. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Perbuatan hukum yang dilakukan Heri ialah berkaitan dengan investasi fiktif di PT. Taspen. Perbuatan itu dia lakukan bersama dengan Kosasih. Pada intinya, perbuatan melawan hukum itu berkaitan dengan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 pada 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
(cip)
Lihat Juga :