Problematika Pajak Penghasilan Dosen PTN BH
Rabu, 17 September 2025 - 18:40 WIB
Potensi Kurang Bayar PPh Bagi Istri sebagai Tenaga Pendidik
Atas Bukpot BPA2/1721-A2 dan BPA1/1721-A1 dari PTN BH yang diterima oleh dosen atau tenaga administrasi yang berstatus seorang istri, berpotensi ditafsirkan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja oleh otoritas pajak. Padahal substansinya adalah penghasilan dari satu pemberi kerja yaitu “PTN BH yang sama”.Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan istri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang bersifat final. Dalam hal ini tidak menimbulkan kurang bayar PPh.
Dampak diperlakukan sebagai penghasilan dari 2 pemberi kerja, maka “penghasilan yang bersifat final” menjadi “gugur”. Sehingga akan terjadi kurang bayar PPh dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya yang digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Dengan 2 Bukpot BPA2 dan BPA1, maka terdapat 2 PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), masing-masing Rp54juta. PTKP yang dapat ditambahkan di SPT suami hanya Rp54juta. Sehingga setidaknya ada potensi kurang bayar PPh sebesar Rp8,1 juta yang berasal dari PTKP yang tidak diakui, yaitu Rp54juta dikalikan tarif progresif 15%. Tidak dipakainya tarif 5% karena kemungkinan besar lapisan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60 juta telah terpakai di penghasilan suami.
Potensi kurang bayar PPh akan bertambah bila ada nilai pada baris “Penghasilan Kena Pajak” di kedua Bukpot istri. Potensi kurang bayar PPh dapat lebih kecil bila penghasilan neto di Bukpot istri lebih kecil dari PTKP.
Masalah kurang bayar PPh juga dialami oleh dosen atau tenaga administrasi di PTN BH yang menjadi kepala keluarga karena menerima 2 Bukpot, yaitu BPA2 dan BPA1. Beban kurang bayar PPh tentu tidak akan terjadi bila semua penghasilannya dibuatkan dalam satu bukti potong saja yaitu BPA2 atau BPA1.
Lihat Juga :